Diduga Pungli, Warga Dibebani Rp600 Ribu untuk Urus Surat Keterangan Domisili di Desa Pontak

Admin
07 Sep 2025
Daerah

Bolmut, 7 September 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Desa Pontak, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Seorang warga mengaku dimintai bayaran sebesar Rp600 ribu oleh aparat desa saat mengurus surat keterangan domisili.
Padahal, surat keterangan domisili merupakan salah satu pelayanan administrasi dasar yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat. Informasi ini sontak menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga. “
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat istrinya meminta sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. “istri saya pulang kerumah dan meminta uang sejumlah 600 ribu, katanya untuk pengurusan surat pindah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui via watsapp. Kamis, 04/09/2025
Secara aturan, biaya administrasi di desa hanya boleh dipungut jika diatur secara sah melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika tidak ada dasar hukum, maka pungutan yang dilakukan aparat desa dapat dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi melanggar hukum.
Praktik ini dianggap mencederai prinsip pelayanan publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan bagi masyarakat. Pemerhati desa menilai, kasus tersebut harus segera diusut. “Ini bukan sekadar masalah kecil. Kalau pungutan seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan runtuh. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas salah warga seorang yang enggan di sebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Pontak belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungutan liar tersebut.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak, agar pelayanan publik di desa benar-benar bersih dari praktik pungli dan hak warga atas layanan yang adil dapat terjamin.
( J. T )